Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOS FEMINA: Babak baru kasus Citibank

Kasus pembobolan dana nasabah Citibank NA. Indonesia oleh mantan Relationship Manager Inong Malinda Dee ternyata tidak selesai pada vonis 8 tahun dan denda Rp10 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.Mirta Kartohadiprodjo, bos Femina

Kasus pembobolan dana nasabah Citibank NA. Indonesia oleh mantan Relationship Manager Inong Malinda Dee ternyata tidak selesai pada vonis 8 tahun dan denda Rp10 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.Mirta Kartohadiprodjo, bos Femina Group dan salah satu korban Malinda, ternyata memperkarakan hal ini setelah setahun lebih kasus tersebut bergulir.“Kami menegaskan kalau kasus Citibank itu tidak selesai dengan vonis Malinda Dee, karena Citibank belum mengembalikan dana yang saya miliki hingga saat ini,” ujar Mirta ketika ditemui Bisnis, hari ini, Selasa 8 Mei 2012.Perkara ini dia ungkap ke permukaan karena Citibank tidak mengganti  seluruh kerugian atas ulah Malinda, dengan nilai mencapai Rp22 miliar. Rinciannya pokok simpanan sebesar Rp12 miliar ditambah bunga Rp10 miliar yang merupakan imbal hasil reksa dana sejak 2008.Namun, bank asal Negeri Paman Sam tersebut ternyata hanya mau mengganti pokok dana ditambah bunga 5%.“Saya menempatkan itu pada Fortis Ekuitas sehingga seharusnya return yang saya dapatkan dengan benchmark yang ada di market sejak 2008 itu seharusnya Rp10 miliar. Total pokok dengan potensi keuntungan itu senilai Rp22 miliar,” ujarnya.Mirta mengaku sudah 16 bulan mengharapkan Citibank untuk mengganti keseluruhan kerugian menurut versinya. Namun, dia mengaku mendapatkan perlakukan yang tidak proporsional dari pihak Citibank selama proses perundingan seperti tidak boleh didampingi pengacara dan tidak boleh merekam pembicaraan.Merasa tidak ada kemajuan dalam perundingan, dia menyebarkan masalah ini ke media massa serta melaporkan ke Bank Indonesia (BI). Surat pengaduan ke BI dikirimkan Senin (7/5) kemarin yang juga diteruskan ke kantor pusat Citibank di New York Amerika Serikat. “Sebenarnya saya tidak mau membawa masalah ini ke media massa karena orang lain jadi tahu keuangan saya. Tapi karena negosiasi dengan mereka buntu maka saya ungkap dan laporkan ke BI.”Nasabah Citibank sejak 1992 ini mengaku tidak berniat untuk melaporkan kerugian yang dia alami ke pihak kepolisian. Langkah hukum di pengadilan pun menurut dia adalah pilihan terakhir bila beberapa cara mencapai kegagalan.“Buat apa saya lapor ke Polisi. Saya ini rakyat biasa bisa apa melawan bank besar seperti Citibank. Selain itu hukum di Indonesia juga berbelit-belit dan membutuhkan waktu. Namun  bila tidak ada penyelesaian mungkin akhirnya akan ke jalur hukum.”Anak perempuan dari sastrawan  Sutan Takdir Alisyahbana ini telah menyiapkan dua orang pengacara terkenal, yakni Frans Hendra Winata dan Robertus Bilitea untuk memperjuangan keinginannya.“BI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi atas Citibank, namun saya sebagai korban belum pernah diperiksa sekalipun oleh BI,” ujarnya.Kerugian lain yang dialami, Mirta tidak bisa menarik dananya di Citibank meskipun hanya pokok dana. Menurut dia, Citibank menahan dana miliknya sampai ada kesepakatan mengenai besaran ganti rugi.“Citibank mengatakan take or leave it untuk dana saya. Padahal yang saya minta hanya pokoknya saja, mengenai negosiasi bunga itu bisa dilakukan kemudian.”Ketika dikonfirmasi, Corporate Affair Citibank Mona Monika, mengatakan dalam kasus ini prioritas perseroan adalah melindungi nasabah dan untuk segera mengganti seluruh jumlah kehilangan yang dialami nasabah.“Dalam hal ini Citibank telah memberikan tawaran untuk mengganti seluruh jumlah pokok yang hilang ditambah dengan bunga yang berlaku di Citibank. Penawaran tersebut telah kami lakukan sejak lama,” ujarnya. (faa)

 

BACA JUGA:

- Saham Tempo Scan meroket hari ini, ada apakah?

- Waduh, Kasus Angie seret nama-nama baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper