JAKARTA: Bank Indonesia membatasi denda keterlambatan pembayaran tunggakan kartu kredit sebesar 3% atau maksimal Rp150.000.Selain itu, Bank Indonesia menegaskan denda keterlambatan pembayaran tunggakan kartu kredit tidak bisa dimasukan dalam komponen pokok utang dan harus dihentikan ketika pembiayaan tergolong macet.Hal tersebut diatur secara tegas dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP, perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).SE tersebut merupakan petunjuk teknis atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) APMK nomor 14/2/PBI/2012 yang terbit awal Januari lalu.Dalam beleid anyar tersebut dikatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran dikenakan apabila pemegang kartu kredit tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Denda keterlambatan dilarang dikenakan kepada Pemegang Kartu Kredit yang melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.“Nilai denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pemegang kartu kredit paling banyak 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp150.000,” tulis aturan tersebut.Sementara itu, untuk kartu kredit yang memiliki kartu tambahan, maka denda keterlambatan hanya dibebankan kepada Kartu Kredit utama.Aturan itu juga menyatakan pengenaan denda keterlambatan pembayaran wajib dihentikan pada saat kartu kredit digolongkan macet sesuai ketentuan Bank Indonesia atau diblokir permanen oleh Penerbit Kartu Kredit.Dodit W. Probojakti, GM Bisnis Kartu PT Bank Negara Indonesia Tbk, mengatakan batasan denda tersebut harus diikuti oleh perbankan karena telah menjadi aturan bank sentral.“Namun kami sarankan kepada nasabah untuk membayar tepat waktu agar tidak usah kena denda keterlambatan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin 11 Juni 2012.Dia menjelaskan denda keterlambatan merupakan konsekuensi logis karena bank mengeluarkan biaya dana (cost of fund) dari setiap transaksi kartu kredit baik yang dilakukan pada merchant maupun tarik tunai.“ Jadi kami membayar merchant secara langsung, namun nasabah bisa membayar ke bank maksimal 45 hari kemudian setelah transaksi. Kalau ada keterlambatan jelas ada biaya dana yang harus ditanggung oleh bank,” jelasnya.Namun dia enggan berpendapat apakah batas denda tersebut terlalu rendah, mengingat selama ini denda yang dikenakan lebih besar.“Apakah jumlah denda tersebut besar atau tidak, jelas relatif. Namun jumlah kartu kredit yang beredar saat ini masih banyak kelas gold dan silver yang batas plafon lebih kecil dari titanium dan platinum.” (bas)
ARTIKEL LAINNYA:
SAHAM FACEBOOK: Salah Hitung, UBS AG Tekor US$350 Juta INDONESIAN IDOL 2012: Prediksi Dan Hasil Sebelumnya
KANAL PILIHAN:
MARKET & FINANCE, EKONOMI, BISNIS & INVESTASI, KONSUMER, ENGLISH NEWS, DATA BISNIS, SPORT - SEPAKBOLA, ENTERTAINMENT, POLITIK, INTERNATIONAL NEWS, BISNIS INDONESIA EDISI DIGITAL, INDEKS BERITA