Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN SOSIAL: Identitas Tunggal Peserta Disiapkan

BISNIS.COM, JAKARTA--- Identitas tunggal untuk kepesertaan jaminan sosial PT Jamsostek dan PT Askes disiapkan melalui pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri.

BISNIS.COM, JAKARTA--- Identitas tunggal untuk kepesertaan jaminan sosial PT Jamsostek dan PT Askes disiapkan melalui pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris mengatakan pada tahap awal e-KTP dan NIK akan dimanfaatkan untuk mengefektifkan dan membersihkan data kepersertaan Askes.

Data itu juga akan menjadi acuan untuk membentuk nomor tunggal kepesertaan, registrasi, validasi dan verifikasi proses pelayanan klaim oleh peserta serta pembaruan data kepesertaan/

“Tujuan diadakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran baik Kemendagri maupun PT Askes dalam pemanfaatkan e-KTP dan data kependudukan berbasiskan NIK,” kata Fachmi Idris dalam acara penandatanganan kerjasama dengan Kemendagri hari ini, Senin (15/4/2013).

Pemanfaatan data kependudukan ini dianggap mempermudah pekerjaan serta menghemat biaya. Fachmi berujar PT Askes yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014 memerlukan pembaruan data.

“Data-data dari ini penting sekali,” katanya. Pemanfaatan data itu rencananya juga akan digunakan untuk mengefektifkan perencanaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dengan menggunakan data agregat.

Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, memaparkan data kependudukan memang kerap kali dipertanyakan. Dia mengakui tidak jarang penduduk memiliki lebih dari satu KTP. Kerjasama ini dibuat agar jaminan sosial tepat sasaran.

“Yang berhak menjadi dapat pelayanan, yang tidak berhak tidak dapat,” katanya. Sistem e-KTP ini dianggap akurat karena sensor mata dan sidik jari terekam sehingga diharapkan tidak adanya kepesertaan ganda jaminan sosial. (42)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper