BISNIS.COM,JAKARTA--Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membatalkan Surat Keputusan No. 02/AAUI/2013 mengenai pengaturan tarif acuan premi risiko banjir.
Keputusan ini diambil setelah asosiasi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan pembatalan ini juga merupakan respons atas permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membatalkan aturan mengenai tarif acuan tersebut karena dinilai berpotensi melanggar pasal 5 UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"SK mengenai tarif acuan premi dibatalkan melalui SK No 07/AAUI/2013," katanya, Rabu (24/4).
Kornelius mengatakan setelah aturan mengenai acuan tarif ini dibatalkan, maka perusahaan asuransi bertanggung jawab menetapkan sendiri tarif premi untuk risiko banjir.
Tarif yang diacu oleh perusahaan asuransi dapat didasarkan pada data statistik yang dihimpun dan diolah sendiri. Perusahaan juga masih diperbolehkan mengacu tarif yang sebelumnya ditetapkan oleh AAUI.