BISNIS.COM, JAKARTA-Penyelenggara asuransi kesehatan kini diwajibkan menanggung biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV seperti yang diharuskan Peraturan Menteri Kesehatan No.21/2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition, mengatakan kebijakan baru ini perlu segera disosialisasikan kepada Kementerian Keuangan dan perusahaan asuransi swasta.
“Tidak ada alasan lagi mereka menolak klaim perawatan bagi ODHA yang menjadi peserta asuransi,” kata Aditya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (26/5/2013).
Selama ini, klaim kesehatan ODHA (orang dengan HIV/AIDS) kerap ditolak oleh asuransi swasta meskipun orang tersebut telah menjadi peserta. Jumlah ODHA saat ini diperkirakan mencapai 32.000 orang. Beban biaya pengobatan dan perawatan ODHA dinilai harus dibagi dan tidak hanya ditanggung pemerintah.
“AIDS adalah masalah kita bersama dan sudah sepantasnya asuransi swasta juga mengambil bagian dalam upaya menahan laju infeksi HIV,” kata Aditya.
Terkait beleid yang diundangkan pada 30 April 2013 ini, Kementerian Kesehatan dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam upaya memutus ketergantungan pendanaan program penanggulangan AIDS dari lembaga donor. (mfm)