Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi InHealth, BPJS Diharapkan Dapat 30%

BISNIS.COM, JAKARTA--- PT Askes berharap sebanyak 30% saham dari anak usahanya yakni PT Asuransi Jiwa Inhealth dimiliki oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.

BISNIS.COM, JAKARTA--- PT Askes berharap sebanyak 30% saham dari anak usahanya yakni PT Asuransi Jiwa Inhealth dimiliki oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.

Fachmi Idris, Direktur Utama PT Askes, mengatakan BPJS Kesehatan diharapkan tetap memiliki InHealth agar badan ini memiliki model koordinasi manfaat antara asuransi sosial dengan asuransi komersial.
 
“Yang penting buat kita, kita mengamankan instrumen coordination of benefit, antara layanan asuransi kesehan sosial dengan asuransi komersial,” katanya sesuai penandatanganan nota kerjasama PT Askes dengan Kementerian Pertahanan, Kamis (11/7/2013).
 
Proses peralihan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dinilai membutuhkan institusi yang dapat dijadikan model untuk koordinasi manfaat tersebut. “InHealth di situ nanti. Kita perlu koordinasi benefit-nya, sampai batas mana BPJS menanggung, sampai batas mana asuransi komersial menanggung,” katanya.
 
Berdasarkan pasal 24 dari Peraturan Presiden No.12/2003 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya memang dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
 
Sampai awal Juli ini atau 172 hari menjelang peralihan menjadi BPJS, belum ada keputusan mengenai nasib InHealth.
 
PT Askes juga masih menunggu sejumlah regulasi, termasuk peraturan mengenai investasi oleh BPJS, yang saat ini masih digodok pemerintah.
 
Dalam UU No.24/2011 tentang BPJS, badan asuransi sosial ini memang memiliki wewenang untuk investasi menggunakan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas dan sebagainya.
 
Menurut regulasi yang sama, aset BPJS juga dapat digunakan untuk investasi dalam instrumen sesuai regulasi yang ada.
 
Berdasarkan kajian yang dibuat PT Askes, Fachmi mengatakan tidak ada larangan bagi BPJS untuk memiliki InHealth.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper