Bisnis.com, JAKARTA-Besaran pungutan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan sebesar 0,03%-0,04% dari total aset dinilai masih terlalu tinggi.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), meminta OJK mempertimbangkan kembali perhitungan besaran pungutan berdasarkan aset.
Menurut asosiasi, katanya, perhitungan iuran lebih tepat didasarkan pada ekuitas karena lebih menggambarkan kondisi perusahaan.
Selain itu, AAUI juga berharap agar beban iuran hanya berupa iuran tunggal yakni iuran tahunan tanpa ditambahi komponen iuran lainnya.
“Meskipun besarannya menurun dibandingkan sebelumnya, namun secara kumulatif masih besar jika dihitung dari aset. Mudah-mudahan masih diberi kesempatan untuk memberikan masukan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (3/10/2013).
Sebelumnya, dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai iuran OJK pada akhir tahun lalu, besaran iuran diusulkan sebesar 0,06% dari aset.
Menurut laporan triwulan II/2013 OJK, jumlah aset industri asuransi konvensional hingga Maret 2013 mencapai Rp609,5 triliun. Jika diberlakukan pungutan sebesar 0,03%, maka nominal iuran yang dibayarkan industri asuransi untuk membiayai operasional OJK akan mencapai sekitar Rp182,85 miliar.