Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Wajibkan Asuransi & Reasuransi Setor Rencana Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana bisnis dan rencana korporasinya secara rinci kepada regulator sebagai bagian dari pengawasan industri.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana bisnis dan rencana korporasinya secara rinci kepada regulator sebagai bagian dari pengawasan industri.

Rencana itu tertuang dalam rancangan Surat Edaran OJK tentang Bentuk, Susunan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Dalam rancangan itu disebutkan rencana bisnis merupakan dokumen tertulis yang menggambarkan rencana perusahaan dalam jangka pendek atau satu tahun. Sedangkan rencana korporasi menggambarkan jangka panjang atau minimal 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

OJK meminta perusahaan memberi informasi mengenai struktur organisasi beserta pembagian tugas dan wewenang, evaluasi pelaksanaan rencana periode sebelumnya, rencana strategis perusahaan setiap tahun, asumsi yang dipakai serta penetapan strategi, kebijakan dan program kerja.

Adapun, rencana bisnis diharapkan meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja perusahaan, proyeksi keuangan beserta asumsi, proyeksi rasio, rencana permodalan, rencana investasi serta rencana reasuransi.

Rencana bisnis itu juga berisi rencana pengembangan dan pemasaran produk asuransi, rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, rencana pengembangan jaringan kantor cabang serta informasi lainnya.

Dalam penerapan manajemen risiko, perusahaan setidaknya memaparkan mengenai penilaian profil risiko, penerapan tata kelola yang baik, kinerja keuangan yang meliputi aspek permodalan dan investasi hingga kepatuhan terhadap prinsip syariah bagi yang menjalankan bisnis syariah.

Surat edaran OJK itu merupakan bagian dari peraturan OJK mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perasuransian. Regulator memberi kesempatan kepada pelaku industri untuk memberi masukan mengenai surat tersebut hingga Senin (9/12/2013).

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper