Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA—Meski Peraturan Bank Indonesia tentang brancless banking belum dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI),  tetapi pada 2014  BI akan mengalihkan urusan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur BI Agus D. W. Martowardojo mengatakan pengelolaan brancless banking akan diteruskan oleh OJK, karena masa uji coba telah selesai dan dievaluasi.

Alhasil selama dan setelah evaluasi, terobosan besar dalam industri perbankan itu terpaksa dihentikan, karena dasar hukum dari sistem pembayaran tersebut belum selesai dibentuk.

“Meskipun diserahkan ke OJK, tetapi BI masih masih akan tetap berhubungan dengan OJK terkait sistem pembayaran,” ucapnya, Jumat (27/12).

Agus menekankan yang paling utama dari brancless banking adalah memperkenalkan penghimpunan dana dan aktivitas perbankan yang non konvesional, sehingga hal tersebut perlu ditata dengan baik.

Branchless banking adalah aktivitas jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui unit perantara layanan keuangan (UPLK). Namun, BI menghentikan seluruh kegiatan branchless banking terutama pada UPLK atau agent banking sejak 1 Desember 2013.

UPLK tersebut akan menjangkau masyarakat di wilayah yang belum ada atau masih jarang kantor cabang bank. Adapun transaksi antar nasabah branchless banking, baik pembayaran dan transfer dilakukan melalui telepon seluler.

Ada 5 bank yang yang ikut dalam uji ccoba branchless banking yakni  PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, dan PT Bank Sinar Harapan Bali. Selain itu ada 2 perusahaan telekomunikasi yang ikut bergabung dalam uji coba ini, yakni PT Indosat Tbk., dan PT XL Axiata Tbk.

Kelima perserta uji coba tersebut telah membuka UPLK sebagai perpanjangan tangan dalam penyetoran dan penarikan dana oleh nasabah, terpaksa dihentikan. Namun, BI mempersilahkan bank mengembangkan e-money, tetapi UPLK saja yang dihentikan.

Agus mengungkapkan penghimpunan dana melalui brancless banking sedang dalam kajian, karena kegiatan tersebut harus tertata, untuk menghindari risiko yang tidak terukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper