Bisnis.com, PADANG - Sebanyak 22 pegawai Bank Indonesia Wilayah VIII resmi ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung 31 Desember 2013, usai serah terima di Aula Nan Tongga Bank Indonesia Wilayah VIII Padang, Selasa (31/12/2013).
Pemimpin Bank Indonesia Wilayah VIII Mahdi Mahmudy mengatakan dengan serah terima itu maka resmilah fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan diserahkan sepenuhnya kepada OJK.
“Dengan dialihkannya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan kepada OJK, maka misi BI fokus pada pencapaian stabilitas nilai rupiah. Yakni melalui transmisi kebijakan moneter yang efektif, sistem keuangan nasional yang stabil dan efisien serta pembayaran yang aman, efisien dan lancar,” ujarnya.
Dia menjelaskan OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu, OJK juga berperan dalam penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan penunjang kegiatan jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
“Masa transisi ini diharapkan bisa berjalan mulus dan tidak menimbulkan gangguan apapun terhadap kinerja dan operasional industri keuangan, khususnya industri perbankan,” tutur Mahdi.