Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pialang Asuransi Merasa Terancam Aturan Tarif Asuransi

Perusahaan pialang asuransi merasa terancam dengan surat edaran yang mengatur tarif asuransi properti, kendaraan bermotor dan risiko khusus bencana yang mulai berlaku bulan depan karena ketentuan komisi perbankan dan multifinance.
Bisnis.com, JAKARTA--- Perusahaan pialang asuransi merasa terancam dengan surat edaran yang mengatur tarif asuransi properti, kendaraan bermotor dan risiko khusus bencana yang mulai berlaku bulan depan karena ketentuan komisi perbankan dan multifinance.
 
Nanan Ginanjar, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (Apparindo), mengatakan komisi bagi bank dan multifinance seharusnya tidak diatur dalam surat edaran tersebut.
 
Dua lembaga keuangan itu diharapkan tidak disejajarkan dengan industri penunjang asuransi seperti pialang asuransi. Berdasarkan UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian, bank dan multifinance tidak termasuk sebagai perusahaan penunjang perasuransian.
 
Pengaturan dalam surat edaran dikhawatirkan dapat mengurangi penggunaan jasa pialang asuransi secara drastis karena pihak bank dan multifinance dapat berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi umum, tanpa melalui broker.
 
“Kami merasa terancam. Teman-teman di broker merasa terancam dengan statement [dalam peraturan itu] seperti itu,” kata Nanan seusai menghadiri sosialisasi surat edaran yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan pialang asuransi, Rabu (29/1/2014).
 
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran No.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami pada 2014 bakal berlaku bulan depan.
 
Dalam lampiran I, II dan III surat tersebut yang mengatur secara rinci tarif asuransi kendaraan bermotor, properti dan banjir disebutkan komisi yang diberikan oleh perusahaan asuransi umum hanya boleh diberikan kepada pialang asuransi, agen, bank dan multifinance.
 
Komisi itu ditetapkan maksimal 15% dari tarif premi bruto untuk produk asuransi properti dan maksimal 25% untuk produk asuransi kendaraan bermotor. Dalam surat edaran tersebut, komisi itu digolongkan sebagai biaya akuisisi.
 
Nanan juga merasa pihaknya menjadi anak tiri karena tidak dilibatkan secara penuh dalam pembuatan surat edaran tersebut. “Ada diskusi bersama-sama juga baru tadi [Rabu siang], seharusnya sebelum sosialisasi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper