Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan OJK mempersilakan nasabah untuk mengajukan gugatan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bakrie melalui regulator sebelum dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan PT Asuransi Jiwa Bakrie atau dikenal dengan Bakrie Life belum menyelesaikan sejumlah kewajibannya terhadap nasabah sampai sekarang.
“Mereka tidak punya aset lagi,” kata Firdaus di Gedung DPR, Senin (3/3/2014).
Karena persoalan pembayaran kewajiban yang berlarut-larut sekitar 6 tahun itu, sejumlah nasabah asal Jawa Barat dan Jakarta berencana mengajukan gugatan pailit terhadap Bakrie Life dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan UU No.37/2004 tentang UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator.
Regulasi itu mengatur secara khusus permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi.
Dalam pasal 2 ayat 5 disebutkan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.
Terkait hal itu, wewenang pengaturan dan pengawasan industri asuransi telah beralih dari Menteri Keuangan (melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012.