Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal mencekal pengusaha pergi ke luar negeri apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya ke dalam lembaga tersebut.Selain pencekalan, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal sanksi pencabutan paspor terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah No.89/2013 tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepatuhan BPJS Ketenegakerjaan.Setelah Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami memiliki wewenang memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap regulasi mengenai jaminan sosial khususnya terhadap pekerja," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefry Haryadi dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2014)..Menurutnya, langkah itu bakal dilaksanakan paling lambat pada saat BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. Jeffy mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah lembaga lain terkait sanksi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga dengan nama baru hasil pembubaran PT Jamsostek pada 1 Januari 2014. Pada saat Jamsostek masih beroperasi, masih banyak pekerja formal dan informal yang tidak menjadi peserta lembaga jaminan sosial tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cekal Pengusaha Nakal
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal mencekal pengusaha pergi ke luar negeri apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya ke dalam lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu
Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Hari Ini, 18 Oktober 2024
1 jam yang lalu