Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MODAL MINIMUM: OJK Beri Sanksi Peringatan 4 Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi peringatan (SP) kepada sejumlah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa yang menghadapi masalah pemenuhan modal minimum hingga pertengahan tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi peringatan (SP) kepada sejumlah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa yang menghadapi masalah pemenuhan modal minimum hingga pertengahan tahun ini.

Deputi Pengawas Komisioner Industri Pengawas Keuangan Non Bank OJK Dumoly F.Pardede mengatakan sanksi yang diberikan tersebut berupa SP 1 dan SP 2.

“Sudah ada 1 dan 2 perusahaan yang diberi sanksi,” katanya usai menghadiri pertemuan antara regulator dan pelaku industri keuangan non-bank, Senin (9/6/2014).

Dumoly mengatakan, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sekitar 3 hingga 4 perusahaan.

Ditanya nama perusahaan dimaksud, Dumoly enggan memberikan penjelasan untuk dikutip.

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.82/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp70 miliar pada Desember 2012 dan Rp100 miliar pada 31 Desember 2014.

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat diberikan oleh regulator seperti yang diatur dalam PP No.73/1992.

SP merupakan sanksi tahap pertama sebelum sanksi berikutnya.

Dumoly berujar, persoalan pemenuhan modal minimum tersebut juga berasal dari pemegang saham perusahaan.

“Ada sedikit dispute di pemegang saham. Pemegang saham yang satu katanya mau cari pembeli, yang satu mau tambah modal, yang satu tidak mau didelusi,” kata Dumoly.

Menurut dia, regulator akan mengacu kepada peraturan yang berlaku mengenai modal minimum tersebut.

Dumoly menambahkan, OJK akan mencermati perkembangan pemenuhan modal perusahaan tersebut hingga akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper