Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pengaturan dana pensiun meliputi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberk Kerja (DPPK) syariah ditargetkan baru keluar tahun depan.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch. Muchlasin mengatakan pihaknya baru menerima fatwa mengenai dana pensiun syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bulan lalu.
Dia menuturkan fatwa mengenai akad-akad dana pensiun dari DSN masih ada yang belum lengkap. Karena itu, pihaknya pun kini masih menunggu sambil tetap melanjutkan upaya penyusunan peraturan.
“Mungkin POJK-nya tidak akan keluar tahun ini. Sekarang [OJK] sedang mencoba membuat peraturannya dan akan kembali didiskusikan dengan DSN,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (13/6/2014).
OJK, menurutnya, tidak dapat lepas berdiskusi dengan DSN dalam menyusun peraturan tata pelaksanaan dari DPLK-DPPK syariah ini. Dia melanjutkan regulator tidak dapat langsung begitu saja menetapkan peraturan yang berkaitan dengan syariah.
“Intinya agar DPLK dan DPPK mengikuti prinsip syariah dan dalam pelaksanaannya sesuai dengan syar-i,” ujarnya.
Muchlasin menjelaskan proses fatwa tentang berbagai akad perlu pengkajian lebih lanjut oleh OJK sebelum diimplementasikan ke dalam bentuk peraturan tertulis yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan dana pensiun.
“Kami coba secepatnya, setidaknya tahun ini sudah ada [rancangan] drafnya,” sebutnya.