Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum berhasil menggaet pekerja asing yang bekerja di Indonesia sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sepanjang semester I/2014, tidak ada satu pun pekerja asing di Indonesia mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, berdasarkan UU No.24/2011 tentang BPJS, pekerja asing yang telah bekerja lebih dari 6 bulan juga wajib menjadi peserta jaminan sosial.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan pihaknya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri terkait kepesertaan pekerja asing tersebut.
“Kalau lihat road map [peta jalan], sebenarnya pekerja asing tidak harus menjadi peserta BPJS sampai akhir tahun ini,” katanya seusai paparan kinerja BPJS Kesehatan selama semester I/2014, Jumat (15/8).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, sejumlah diplomat dari berbagai negara telah dijamin oleh program jaminan sosial dari negara masing-masing. Namun, belum semua diplomat telah dijamin oleh program tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis, peserta BPJS Kesehatan pada saat ini paling banyak berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang, diikuti pegawai negeri sipil 11,39 juta orang, pegawai swasta atau BUMN 9,8 juta orang, pekerja mandiri 3,5 juta orang dan sebagainya.