Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulator belum memiliki rencana untuk melakukan penggabungan dua peraturan mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor yang berlaku saat ini.
Seperti diketahui, peraturan uang muka yang berlaku sekarang antara lain lain PMK No.43/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
“Belum ada rencana untuk melakukan penyatuan,” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis ketika ditanyai mengenai permintaan pelaku multifinance yang mengharapkan penggabungan dua peraturan tersebut, Senin (18/8).
Seperti diketahui, sejumlah pelaku bisnis pembiayaan kendaraan bermotor khususnya mobil non-produktif mengharapkan adanya penggabungan dua peraturan tersebut agar tidak membingungkan masyarakat.
Sebelumnya, dalam daftar tanya jawab (frequently asked question) mengenai dua peraturan tersebut, BI pernah menjelaskan bank sentral telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum mengeluarkan peraturan itu.
“Pemberlakuan DP yang lebih rendah pada PP [perusahaan pembiayaan], antara lain dengan mempertimbangkan pola bisnis dan praktek yang ada di PP selama ini,” tulis BI dalam daftar FAQ itu.
Dalam PMK, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan sebesar 25% dari harga kendaraan. Sementara itu, dalam SE BI, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh bank mencapai 30%.
Dalam praktenya, perusahaan pembiayaan juga memperoleh pinjaman dari bank sebagai salah satu sumber pendanaan untuk disalurkan kembali kepada debitur. Sejumlah pola kerjasama antara bank dan perusahaan pembiayaan yang berlaku umum saat ini adalah channeling dan executing.