Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Harapkan Pengaturan Khusus

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berharap regulator membuat pengaturan khusus untuk perusahaan asuransi yang berbadan hukum usaha bersama atau mutual karena adanya perbedaan dengan bentuk perseroan terbatas.
Bisnis.com, JAKARTA--- Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berharap regulator membuat pengaturan khusus untuk perusahaan asuransi yang berbadan hukum usaha bersama atau mutual karena adanya perbedaan dengan bentuk perseroan terbatas.
 
Direktur Utama AJB Bumiputera Madjdi Ali mengatakan kesehatan keuangan Bumiputera tidak dapat diukur menggunakan cara yang sama dengan perusahaan berbadan hukum PT.
 
“Dengan tidak adanya peluang untuk menambah modal apabila ada gangguan terhadap mungkin sovabilitas dan sebagainya, mustinya ada sesuatu yang menurut saya diatur tersendiri. Dalam konteks misalnya penetapan liability, tidak bisa disamakan dengan PT,” katanya kepada Bisnis seusai sidang luar biasa Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, Jumat (26/9) malam.
 
Madjdi mengatakan pihaknya dimungkinkan untuk menjadi narasumber kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat suatu peraturan yang dianggap melengkapi UU Perasuransian yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada pekan lalu.
 
Seperti diketahui, UU Perasuransian baru yang menggantikan UU No.2/1992 tentang Usaha Asuransi akhirnya memasukkan usaha bersama sebagai salah satu badan hukum yang diperbolehkan diterapkan bagi perusahaan asuransi yang sudah ada saat ini.
 
Pada saat ini, Bumiputera adalah satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang berbadan hukum usaha bersama. Perusahaan lainnya menggunakan badan hukum PT dan tidak ada yang menggunakan badan hukum usaha bersama dan koperasi.
 
Sebagai pengingat, sebelum OJK didirikan, pemerintah pernah mengeluarkan KMK No.504/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Boediono saat itu.
 
Delapan tahun kemudian, peraturan itu dinyatakan tidak berlaku dan dicabut oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo setelah pemerintah mengeluarkan PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper