Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI ASURANSI: OJK Siapkan SE Pedoman Perhitungan Penyisihan Teknis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Perhitungan Penyisihan Teknis pada Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Perhitungan Penyisihan Teknis pada Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Berdasarkan informasi di laman regulator yang dikutip pada Senin (27/10), OJK tengah meminta masukan kepada para pelaku industri asuransi terkait penyusunan rancangan SE tersebut.

SE itu sendiri merupakan amanat dari PMK No.11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No.228/2012.

Dalam rancangan SE itu dijelaskan penyisihan teknis adalah penyisihan kontribusi untuk produk-produk yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat dinegosiasikan kembali pada setiap ulang tahun polis dan penyisihan klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (incurred but not reported/IBNR).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper