Bisnis.com, BOGOR--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan produk asuransi mikro yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia bukan program sosial.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad mengatakan produk asuransi mikro perlu dikembangkan secara komersial oleh perusahaan asuransi. “Asuransi mikro bukan amal,” katanya di Pasar Asuransi Mikro Indonesia, Kamis (30/10/2014).
Muliaman mengatakan perusahaan asuransi harus membuat produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.
OJK, sambungnya, berkomitmen dengan industri asuransi untuk mengembangkan produk ini.
Pada saat ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) tengah mematangkan produk standar asuransi mikro.
Ketiga asosiasi itu juga membentuk konsorsium yang terpisah untuk memasarkan produk asuransi yang secara khusus ditujukan untuk masyarakat berpengasilan rendah tersebut.
Sebagai gambaran, produk asuransi mikro merupakan produk pertanggungan bagi penduduk yang berpenghasilan rendah atau di bawah Rp2,5 juta per bulan.
Harga atau premi produk tersebut tidak boleh melebihi Rp50.000 dengan nilai pertanggungan maksimal Rp50 juta.