Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

LPS: Bank Syariah dan Konvensional Dipisah Pada 2016

Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan pemisahan pengelolaan dana penjaminan bagi bank syariah dan bank konvensional dengan menyiapkan skema dan akad yang baru pada 2016.
Abdalah Gifar
Abdalah Gifar - Bisnis.com 02 Desember 2014  |  19:25 WIB
LPS: Bank Syariah dan Konvensional Dipisah Pada 2016

Bisnis.com, BANDUNG—Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan pemisahan pengelolaan dana penjaminan bagi bank syariah dan bank konvensional dengan menyiapkan skema dan akad yang baru pada 2016.

Kepala Divisi Syariah dan Riset Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ronald Rulindo mengatakan Indonesia akan menyusul Sudan dan Malaysia sebagai dua negara di dunia yang memiliki penjaminan sesuai syariah.

“Tahun depan kami siapkan semua sistemnya. Paling lambat 2016 sudah jalan. Mungkin akan ada peraturan LPS yang baru terkait penjaminan bagi bank syariah,” ujarnya di Bandung, Selasa (2/12/2014).

Dia menilai di dalam skema penjaminan terkait syariah yang paling penting dan menjadi dasar adalah akadnya. “Di sini untuk target pertama kami akan mendudukan dulu akad penjaminan syariahnya itu apa.”

Menurut dia, ada beberapa persoalan yang mungkin terjadi jika akad dari Sudan atau Malaysia diimplementasikan di Indonesia. Sehingga pihaknya mencoba mencari akad yang lain. “Mungkin kita menjadi negara pertama yang menerapkannya,” sebutnya.

Dia menyatakan pihaknya akan mencoba merumuskan akad baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi tetap comply dengan ketentuan syariah yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional dan yang berlaku secara global.

“Akad belum fix. Kemungkinan kami akan mengajukan dharibah bil kafalah. Di Malaysia mereka menggunakan kafalah bil ujrah dan di Sudan menggunakan akad takaful,” ujarnya.

Terkait akadnya sendiri, menurutnya, tidak akan mengubah banyak sistem penjaminan yang ada saat ini. “Karena yang terpenting itu pengelolaan dananya itu dipisahkan antara konvensional dan syariah. Sekarang semua masih ada dalam satu pool,” kata Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perbankan syariah lps lembaga penjamin simpanan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top