Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menyempurnakan petunjuk teknis skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB).
Penyempurnaan petunjuk teknis itu perlu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan agar skema CoB yang diselenggarakan bersama oleh BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta yang memasarkan produk asuransi kesehatan dapat dijalankan sesuai harapan banyak pihak.
Co-chairman of Regulations & Best Practices AAJI Maryoso Sumaryono mengatakan penyempurnaan itu dilakukan seputar aspek pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dan terkait fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
“Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan sebaiknya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dilakukan oleh badan usaha secara langsung kepada BPJS atau dilakukan oleh badan usaha melalui asuransi komersial,” ungkapnya, Jumat (12/12).
Sebagai gambaran, pada awalnya, skema pendaftaran badan usaha dapat melalui dua cara tersebut. Namun, pada Oktober lalu, BPJS Kesehatan mengeluarkan draft addendum (tambahan ketentuan) yang berisi proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran harus dilakukan oleh badan usaha secara langsung kepada BPJS.