Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lampaui Target, Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp187 Triliun

Dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada akhir 2014 mencapai Rp187 triliun melampaui target yang ditetapkan Rp185 triliun.
PP sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. /Bisnis.com
PP sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada akhir 2014 mencapai Rp187 triliun melampaui target yang ditetapkan Rp185 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Alvyn G Masassya mengatakan imbal hasil dari investasi tersebut mencapai Rp17,3 triliun atau sekitar 9,25%.

“Kami melaporkan bahwa saat ini data kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai Rp187 triliun dengan imbal hasil Rp17,3 triliun tahun 2014,” katanya seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kamis (7/1/2015).

Dana investasi tahun ini akan ditingkatkan menjadi Rp220 triliun atau tumbuh19% dibandingkan target kelolaan pada tahun sebelumnya. Begitu juga dengan imbal hasil yang diharapkan pun berharap mencapai Rp20,2 triliun.

Menurutnya, pertumbuhan dana kelolaan bisa diraih melalui penambahan jumlah peserta. Jumlah peserta hingga akhir tahun lalu mencapai 16,9 juta, atau sudah melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKAT) 15,3 juta. Adapun tahun ini ditargetka 20,2 juta peserta.

Elvyn menambahkan portfolio investasi dana kelolaan sebagian besar berada di pasar saham, pasar uang dan perbankan mencapai 80% atau hampir mencapai Rp150 triliun.

Porsi itu rencananya akan dipertahankan pada 2015 karena market diproyeksikan menghijau. “Kami optimis bagus, indeks akhir tahun bagus,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo mendukung penuh pelaksanaan BPJS Ketenagakaerjaan untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di yang saat ini mencapai Rp112 juta. Jokowi pun meminta agar peraturan pemerintah segera dituntaskan oleh kementerian terkait.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan PP bisa selesai dalam waktu tiga bulan. Regulasi itu menyangkut jaminan sosial dan juga regulasi program jaminan pensiun meliputi PP Jaminan Kecelakaan Kerja, PP Jaminan Kematian, PP Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Presiden juga memberikan arahan untuk bisa membantu kesejahteraan pekerja dengan turut serta menyediakan perumahan bagi pekerja khususnya yang tidak mampu dalam bentuk landed house maupun rumah vertikal.

"Kami mendapat dukungan dari presiden untuk bisa diimplementasikan di berbagai daerah di Indonesia bekerjasama dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan program, Presiden meminta Elvyn dan jajarannya bisa menjangkau pekerja yang berada di sektor informal dalam hal ini pekerja yang tidak memiliki pembeli kerja misalnya pedagang kaki lima.

"Kami tentu akan menyiapkan segala sesuatu untuk bisa menjadikan para pekerja bukan penerima upah atau disebut pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Elvyn.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan PP sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah beres," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper