Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi BPJS Kesehatan Dituding Menghambat Pelayanan

Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini menilai buruknya pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan bukan sepenuhnya karena faktor minimnya fasilitas kesehatan, namun juga produk hukum direksi BPJS Kesehatan yang justru menghambat proses pelayanan.
Logo BPJS Kesehatan/kemkes.go.id
Logo BPJS Kesehatan/kemkes.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini menilai buruknya pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan bukan sepenuhnya karena faktor minimnya fasilitas kesehatan, namun juga produk hukum direksi BPJS Kesehatan yang justru menghambat proses pelayanan. 

Dia mencontohkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 211/2014 yang mengharuskan bayi baru lahir dari orangtua kelas tiga harus mendapatkan surat rekomendasi Dinas Sosial. Menurutnya aturan ini terkesan diskriminatif. Seharusnya pasien kelas dua dan satu juga bisa mendapatkan rekomendasi. 

Regulasi lain yang juga dinilai menghambat adalah peraturan BPJS Kesehatan yang menetapkan masa aktifasi selama tuju hari bagi peserta mandiri menyebabkan masyarakat tidak bisa langsung mendapatkan akses fasilitas kesehatan meskipun dalam keadaan sakit parah. 

“Padahal asuransi swasta sendiri memberlakukan masa tunggu itu hanya untuk penyakit-penyakit tertentu saja,” katanya, Rabu (21/1/2015). 

Peraturan lain yang kontroversial adalah Surat Edaran tertanggal 17 Desember 2014 No: 11255/VII.2/1214 yang menyatakan pengaturan bayi yang masih dalam kandungan diharuskan didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar premi jika ingin menjadi peserta mandiri. 

Menurutnya, surat edaran tersebut berpotensi melanggar UU No. 24/2011 tentang BPJS, di mana dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah semua orang dan termasuk warga negara asing yang telah tinggal minimal selama enam bulan di Indonesia. 

“Atas permasalahan itulah Panja akan mengawasi jalannya pelaksanaan BPJS Kesehatan, sehingga tujuan memberikan kepastian perlindungan dan bagi seluruh rakyat bisa terwujud.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper