Binis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan pengadilan khusus untuk menentukan ahli waris dari korban kecelakaan Air Asia karena tidak sedikit korban yang meninggal merupakan satu keluarga.
Kepala Kantor OJK Wilayah III Sukamto mengatakan asuransi untuk korban Airasia harus dibayarkan karena hal itu merupakan hak mereka sebagai ahli waris.
“Pemantauannya dilakukan dengan adanya task force yang beranggotakan lintas lembaga,” ujar Sukamto, seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (5/2/2015).
Untuk penanganan pembayaran klaim asuransi, kata dia, penanganannya lebih mudah karena prosudernya sudah sangat jelas. Namun, untuk pencairan dana simpanan di bank, agak sulit karena berbagai faktor.
Dia mencontohkan jika ahli waris tidak ada yang menjadi anggota inti keluarga korban, maka penetapan penerimanya menjadi lebih sulit.
Mekanisme yang bisa dijalankan, jelasnya, ahli waris baik dari pihak suami maupun isteri bisa berunding menganai siapa yang berhak menerima.
Faktor lain mengenai kewajiban korban dari bank, seperti tanggungan kredit, imbuhnya, ahli waris menjadi enggan berhubungan dengan bank jika korban ternyata masih mempunyai tanggungan kredit yang besar dari bank.
Apalagi jika kreditnya tidak diasuransikan, maka yang menanggung adalah keluarga dari korban. “Kalau diasuransikan, tidak ada masalah. Berarti kreditnya dianggap lunas karena dikover asuransi,” ujarnya.
Untuk mengatur masalah-masalah yang belum diatur dalam regulasi perusahaan asuransi maupun perbankan, kata dia, nantinya akan ada prosedur tetap yang ditandatangani Gubernur.
Sementara itu, OJK menyatakan sebanyak 24 keluarga telah menerima uang muka klaim asuransi kecelakaan Airasia QZ8501 senilai Rp300 juta per orang.
“Itu [uang muka] dibutuhkan guna mengurus beberapa dokumen yang belum lengkap. Sekitar 90 keluarga korban sedang berusaha melengkapi dokumen ke perusahaan asuransi dan Air Asia,” tukas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani.
Menurutnya, hanya dua keluarga yang menerima klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar setiap orang. Keterlambatan tersebut, tambahnya, lebih banyak disebabkan oleh pihak keluarga yang masih dalam keadaan berduka sehingga belum bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan.