Bisnis.com, JAKARTA--Setelah menyetujui usulan pemerintah terkait rencana penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp37,27 triliun bagi BUMN, Komisi VI DPR tetap mengingatkan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap 14 BUMN. (PMN Disetujui Rp37,27 Triliun, Ini Rincian BUMN Penerimanya)
14 BUMN itu antara lain PT Aneka Tambang Tbk. (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Garam (Persero), PT Pindad (Persero), PT Pelabuhan Indonesia VI (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Selain itu, BUMN lainnya adalah Perum Perumnas (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Sang Hyang Sri (Persero), Perum Perikanan Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X dan Perum Bulog.
Komisi VI menyepakati usulan PMN itu dengan catatan harus merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK.
Dalam rapat yang digelar pada Selasa (10/2) hingga Rabu (11/2) antara Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR, BUMN tersebut disepakati memperoleh PMN sebagai berikut:
-PT Angkasa Pura II Rp2 triliun
-PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun
- PT Pelni Rp 500 miliar
- Perum Perumnas Rp2 triliun
- PT Garam Rp300 miliar
- Perum Bulog Rp3 triliun
- PT Sang Hyang Sri Rp400 miliar
- Perum Perikanan Nusantara Rp 300 miliar
-PT Perikanan Nusantara Rp200 miliar
- PT Pindad Rp 700 miliar
- PT KAI Rp 2,750 triliun
- PT Pelindo IV Rp 2 triliun
-PTPN IX Rp 1 triliun
-PTPN X Rp 975 miliar
Seperti diberitakan sebelumnya terdapat temuan BPK terhadap 14 BUMN tersebut terkait pengelolaan anggaran. Temuan ganjil tersebut senilai Rp3,1 triliun