Bisnis.com, JAKARTA—Transaksi perbankan yang diduga membuat hilangnya duit nasabah prioritas PT Bank Mandiri Tbk., Daud Wibawa, dinilai manajemen bank tersebut tak memiliki kejanggalan.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan dari data perseroan, Daud telah membeli produk reksa dana dan melakukan transaksi pencairan giro sejak 2003 hingga 2007.
Namun, pada 2012 nasabah baru melapor ke Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan dugaan dananya hilang akibat transaksi di periode tersebut.
“Lag waktunya terlalu lama, kenapa baru diadukan sekarang? Transaksi perbankan yang dilakukan nasabah pun sudah tak ada kejanggalan, buktinya hal ini juga sudah di-confirm BI dan Polri,” ujar Rohan seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (4/3/2015).
Menurutnya, tak ada kejanggalan juga terlihat dari data Closed Circuit Television (CCTV) perseroan yang menunjukkan Daud sendiri yang melakukan transaksi pencairan giro.
“Kalaupun ada kerancuan, seharusnya terlihat dari hasil investigasi BI dan polisi,” jelas Rohan. (Lagi, Nasabah Prioritas Mengaku Kehilangan Dananya Di Bank)
Daud mengaku kehilangan uang dalam rekeningnya sekitar Rp5 miliar. "Yang ada buktinya sekitar Rp5 miliar tetapi yang tanpa bukti-bukti lengkap bisa Rp10 miliar. Kasus ini terjadi sejak 2003 hingga 2011," ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Daud telah melaporkan kasus ini kepada Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 21 November 2012 dengan nomer laporan TBL/472/XI/2012/Bareskrim.
"Saya sudah meminta bukti CCTV kepada pihak PT Bank Mandiri cabang Krekot tapi ditolak dengan alasan sudah lama dan overload," katanya.
Dia membeberkan beberapa dugaan tindakan kejahatan perbankan yang dilakukan pada rekeningnya yakni sejak 2004. Saat itu, Daud menjadi nasabah Mandiri Investa Dana Obligasi.
Daud menuturkan dari data yang diperolehnya, ada kerancuan transaksi dengan total mencapai Rp1,15 miliar tanpa sepengetahuan dirinya.
Beberapa transaksi lainnya, yakni pada 18 Februari 2008 bilyet giro nomor seri OG 834492 dicairkan oleh pihak Bank Mandiri adalah nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai.
Kemudian pada 3 Juni 2008 terjadi pendebetan sebesar Rp 825.160 di rekening Daud dan 5 Juni 2008 terjadi pendebetan Rp2,6 juta melalui Bill Payment debit.
Pada 21 November 2008, terjadi transfer sebesar Rp 200 juta dari Bank Mandiri Cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III. Namun, pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp100 juta.
Daud menambahkan, pada 21 September 2009, terdapat transfer dana senilai Rp1 miliar dari Bank Mandiri ke Bank Danamon. "Di hari itu juga ada Bank Danamon cabang Gajah Mada mendepositokan uang Rp1 miliar itu tanpa sepengetahuan nasabah," ucapnya.
Daud mengaku telah melaporkan kasus ini kepada BI dan dirinya diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, Daud telah menutup rekeningnya di Bank Mandiri. "Saya tutup rekening saya di Mandiri dan saya pindah ke bank lain, bank asing karena saya pikir bank asing lebih terjamin dan aman," ucapnya.