Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Repo Syariah: Ekses Likuiditas Diharapkan Pindah Ke Sukuk

Penerbitan mekanisme transaksi repurchase agreement (repo) syariah oleh Bank Indonesia diharapkan dapat memindahkan ekses likuiditas perbankan dalam bentuk surat berharga syariah atau yang sering disebut sukuk, baik sukuk pemerintah maupun swasta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Penerbitan mekanisme transaksi repurchase agreement (repo) syariah oleh Bank Indonesia diharapkan dapat memindahkan ekses likuiditas perbankan dalam bentuk surat berharga syariah atau yang sering disebut sukuk, baik sukuk pemerintah maupun swasta.

Ketua Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) Ahmad Badawi mengatakan saat ini banyak penempatan dana perbankan syariah yang berupa fasilitas simpanan Bank Indonesia syariah (FASBIS).

Selain itu, nilai sukuk baru mencapai 15% dari nilai surat berharga negara yang dimiliki perbankan syariah.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per April 2015 dana yang diparkir di Bank Sentral oleh bank umum syariah (BUS) senilai Rp26,16 triliun dan Rp11,58 triliun yang diparkir oleh unit usaha syariah (UUS).

"Dengan adanya repo syariah akan menggerakkan dari FASBIS ke sukuk, tidak semuanya akan pindah ke sukuk, sekitar 30% hingga 40%. Kami harap ini dapat menjadi salah satu alternatf instrumen likuiditas perbankan syariah," ucapnya di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Kamis, sebanyak 18 bank syariah yang terdiri dari BUS dan UUS berkomitmen untuk menggunakan mini master repo agreement (MRA) syariah sebagai acuan transaksi repo syariah melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU).

Ke-18 bank syariah tersebut adalah BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Bukopin Syariah, Bank Sinarmas Syariah, Bank CIMB Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, BJB Syariah, Maybank Syariah, Bank Victoria Syariah, OCBC NISP Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Danamon Syariah, BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto menuturkan repo syariah bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan syariah.

Ia berharap, ke depan bank-bank syariah yang ikut berkomitmen dapat bertambah karena saat ini dari 12 BUS dan 22 UUS, baru 18 yang berkomitmen dalam menggunakan mini MRA syariah sebagai acuan transaksi repo syariah.

"Start awal memang enggak banyak. Kami yakin nanti akan bertambah karena orang-orang melihat transaksi repo syariah sebagai alternatif yang lebih aman karena menggunakan surat berharga syariah sebagai underlying," katanya.

Menurut Erwin, dengan adanya jaminan berupa surat berharga syariah, maka bunga melalui transaksi repo syariah akan lebih rendah darirate transaksi antarbank syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper