Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Transaksi Nontunai, Asosiasi Pembiayaan Minta Masa Transisi

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyatakan perlu masa transisi bagi industri pembiayaan dalam mengimplementasikan rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk mewajibkan transaksi non tunai.
Akan mudah untuk di perkotaan tapi masih perlu waktu untuk nasabah di pedesaan. /Bisnis.com
Akan mudah untuk di perkotaan tapi masih perlu waktu untuk nasabah di pedesaan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyatakan perlu masa transisi bagi industri pembiayaan dalam mengimplementasikan rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk mewajibkan transaksi nontunai.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan beberapa sektor pembiayaan memang telah mengaplikasikan pembayaran tanpa menggunakan uang tunai, namun masih diperlukan edukasi untuk nasabah khususnya bagi pembiayaan sepeda motor.

“Terobosan yang cukup baik, tapi perlu waktu masa transisi. Perlu edukasi karena kebanyakan yang mengambil kredit sepeda motor yang tinggal di desa-desa misalnya,” katanya seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (3/7/2015).

Dia mengatakan masa transisi pemberlakuan Surat Edaran diperlukan agar jalannya mekanisme ini bisa menyeluruh diterapkan oleh seluruh nasabah Industri Keuangan Non Bank.

Saat ini, dia mengatakan seluruh perusahaan pembiayaan memang diminta untuk melakukan edukasi kepada nasabah mengenai literasi keuangan minimal satu kali dalam 1 tahun kepada satu komunitas.

“Jadi industri pembiayaan mendukung, namun perlu masa transisi. Akan mudah untuk di perkotaan tapi masih perlu waktu untuk nasabah di pedesaan,” ujarnya.

Suwandi melanjutkan beberapa perusahaan pembiayaan untuk jenis pembiayaan alat berat dan mobil mungkin menjadi yang paling siap karena beberapa telah menerapkan hal itu dalam membayar kredit.

Sebelumnya, Dumoly Fredy Pardede, Deputi Komisioner IKNB OJK menuturkan surat edaran yang di tandatangani komisioner IKNB ini diharapkan akan meningkatkan jumlah masyarakat yang sadar dan mengakses beragam layanan keuangan.

OJK menyatakan terdapat 70 juta nasabah yang dilayani oleh IKNB. Jumlah nasabah yang signifikan ini jika diminta bertransaksi non tunai diyakini akan meningkatkan Inklusifitas Keuangan Indonesia yang relatif rendah dibandingkan negara-negara kawasan.

"(Surat Edaran) Baru di tanda tangan, minggu depan [diperkirakan] sudah sampai [ke industri], kata Dumoly.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper