Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah guna mendukung rencana Kementerian BUMN membentuk holding BUMN per sektor pada tahun depan.
Ekonom The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip mengatakan pembuatan peraturan itu merupakan kebijakan paling awal yang dapat dibuat oleh Presiden RI. “Presiden perlu menunjukkan political will-nya,” katanya ketika dihubungi, Selasa (8/9/2015).
Peraturan itu dinilai perlu dibuat agar rencana induk (masterplan) terkait pembentukan holding BUMN yang sejak lama telah disiapkan oleh Kementerian BUMN dapat memiliki kekuatan hukum tetap. Selama ini, rencana induk tersebut hanya berfungsi sebagai kajian.
Dengan demikian, peraturan tersebut nantinya juga dapat menjadi acuan dalam pembentukan holding. “Peraturan itu yang nantinya akan di follow up oleh Kementerian BUMN dan BUMN,” katanya.
Seperti diketahui, rencana pembentukan holding BUMN per sektor itu telah muncul sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Pemerintah juga telah menyiapkan studi kelayakan dan rencana induk mengenai pembentukan holding tersebut.
Sunarsip mengatakan Menteri BUMN dari masa ke masa sebenarnya mendukung mengenai rencana tersebut. “Di jajaran kementerian, termasuk kementerian koordinator, rencana itu tidak ada masalah lagi,” kata mantan tenaga ahli Menteri BUMN tersebut.
Menurutnya, DPR dan pemerintah sebelum era Joko Widodo juga sebenarnya telah menyepakati soal rencana holding BUMN. Namun, sampai saat ini, rencana itu belum terwujudkan.