Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembentukan Holding BUMN Perlu Campur Tangan Presiden

Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah guna mendukung rencana Kementerian BUMN membentuk holding BUMN per sektor pada tahun depan.
Yodie Hardiyan
Yodie Hardiyan - Bisnis.com 08 September 2015  |  19:27 WIB
Pembentukan Holding BUMN Perlu Campur Tangan Presiden
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah guna mendukung rencana Kementerian BUMN membentuk holding BUMN per sektor pada tahun depan.

Ekonom The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip mengatakan pembuatan peraturan itu merupakan kebijakan paling awal yang dapat dibuat oleh Presiden RI. “Presiden perlu menunjukkan political will-nya,” katanya ketika dihubungi, Selasa (8/9/2015).

Peraturan itu dinilai perlu dibuat agar rencana induk (masterplan) terkait pembentukan holding BUMN yang sejak lama telah disiapkan oleh Kementerian BUMN dapat memiliki kekuatan hukum tetap. Selama ini, rencana induk tersebut hanya berfungsi sebagai kajian.

Dengan demikian, peraturan tersebut nantinya juga dapat menjadi acuan dalam pembentukan holding. “Peraturan itu yang nantinya akan di follow up oleh Kementerian BUMN dan BUMN,” katanya.

Seperti diketahui, rencana pembentukan holding BUMN per sektor itu telah muncul sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Pemerintah juga telah menyiapkan studi kelayakan dan rencana induk mengenai pembentukan holding tersebut.

Sunarsip mengatakan Menteri BUMN dari masa ke masa sebenarnya mendukung mengenai rencana tersebut. “Di jajaran kementerian, termasuk kementerian koordinator, rencana itu tidak ada masalah lagi,” kata mantan tenaga ahli Menteri BUMN tersebut.

Menurutnya, DPR dan pemerintah sebelum era Joko Widodo juga sebenarnya telah menyepakati soal rencana holding BUMN. Namun, sampai saat ini, rencana itu belum terwujudkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

regulasi holding bumn
Editor : Hendri Tri Widi Asworo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top