Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Prioritaskan Beleid Pasar Modal Syariah

Di sisa waktu tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan akan mendahulukan penyelesaian rancangan beleid terkait pasar modal syariah dibandingkan dengan sejumlah beleid lainnya.nn
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Di sisa waktu tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan akan mendahulukan penyelesaian rancangan beleid terkait pasar modal syariah dibandingkan dengan sejumlah beleid lainnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Noor Rachman mengatakan dalam waktu dekat, OJK segera merilis sejumlah aturan yang berkaitan dengan pasar modal syariah. Sejumlah aturan tersebut diprioritaskan oleh OJK untuk dirilis terlebih dahulu dibandingkan dengan yang lainnya.

“Semua penting, tapi sepertinya yang syariah dulu yang dikeluarkan, doakan saja dalam waktu dekat,” kata Noor kepada Bisnis.com.

Sejumlah rancangan beleid syariah yang dimaksud adalah enam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK)  yang terdiri dari RPOJK terkait Ahi Syariah Pasar Modal, RPOJK Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, RPOJK terkait Penerbitan Saham Syariah, RPOJK terkait Penerbitan Sukuk, RPOJK terkait Penerbitan Reksa Dana Syariah, dan RPOJK terkait Penerbitan EBA Syariah.

“Semuanya, keenamnya akan dirilis bersamaan,” jelas Noor.

Sementara itu, rancangan beleid lainnya yang sedang digodok oleh OJK juga tidak sedikit. Di bidang terkait pengelolaan investasi, sejumlah beleid yang antre a.l RPOJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Berbasis Efek Asing, RPOJK tentang Penjualan Reksa Dana Asing di Indonesia, RPOJK tentang Perilaku Manajer Investasi, RPOJK tentang Perencana Keuangan Sektor Jasa Keuangan, RPOJK tentang Pedoman Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Di bidang transaksi dan lembaga efek ada RPOJK tentang Agen Pemasaran Efek, RPOJK tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, dan RPOJK tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Adapun, RPOJK terkait emiten dan perusahaan public a.l RPOJK tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, perubahan aturan tentang Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (HMETD), RPOJK tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Peraturan tentang Perusahaan Publik yang dikecualikan kewajiban penyampaian laporan, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper