Bisnis.com, JAKARTA-- Sejumlah aturan yang tengah digogok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu kaku. Sebab beberapa aturan dianggap tumpang tindih dan terlalu teknis.
Direktur Kepatuhan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lidya Wulan Tumbelaka mengatakan bahwa aturan-aturan di UU Perbankan tidak perlu terlalu detail. Lidya menginginkan agar dalam UU tetap membiarkan bahwa pembatasan itu akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebenarnya gini, saya juga di Perbanas, antara lain menyampaikan hal itu, sebaiknya hal yang sifatnya terlalu teknis jangan dimasukkan ke UU, pertama karena rigid, yang kedua kalalu sudah ada peraturan UU lainnya, kan udah ada di PBI kenapa harus diulang lagi di UU Perbankan," katanya, Rabu, (13/1).
Lidya menambahkan sebaiknya UU Perbankan lebih mengatur hal yang bersifat struktural seperti jenis bank secara tegas, tidak perlu menyangkut hal yang terlalu teknis, seperti direksi. Tanpa harus ada UU tersebut, jika OJK telah mengeluarkan aturan, seluruh bank memang harus mematuhinya.
Sementara aturan mengenai larangan memiliki lini usaha yang tidak berkaitan dengan perbankan, Lidya juga mendukungnya. Ia menegaskan bukannya tidak bisa, anak usaha sangat jauh dari bankingnya.
Namun menurutnya apabila bank memiliki perusahaan di luar jasa keuangan, dari sisi kontrol tidak lebih baik. Dengan lini bisnis yang sejalan, bank bisa lebih mengerti mengenai perkembangan bisnisnya.