Bisnis.com, JAKARTA--Tidak adanya standard halal untuk destinasi wisata dinilai menyulitkan pelaku bisnis menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.
Untuk itu, Kementerian Pariwisata akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang standarisasi wisata halal.
Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Kementerian Pariwisata Susanti mengatakan kementerian akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang standardisasi wisata halal.
"Kami sedang menyusun peraturan tersebut sehingga nantinya, potensi wisata halal di Indonesia diharapkan lebih cepat berkembang," kata Susanti melalu siaran tertulis, Sabtu (16/4/2016).
Standarisasi Wisata Halal Segera Diterbitkan
Tidak adanya standard halal untuk destinasi wisata dinilai menyulitkan pelaku bisnis menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu
Kredit Konsumsi per Oktober 2024 Tumbuh 10,8%, KPR Stagnan
1 jam yang lalu
Rencana Tugu Insurance (TUGU) untuk Skema Bisnis 2025
3 jam yang lalu
Cerita Pelaku Usaha Sukses dari Rumah BUMN BRI
4 jam yang lalu