Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penutupan BPRS: Pemilik dan Debitur Harus Bertanggung Jawab

Pemilik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pasuruan, Jatim, harus bertanggung atas dicabutnya izin lembaga jasa keuangan tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Pemilik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pasuruan, Jatim, harus bertanggung atas dicabutnya izin lembaga jasa keuangan tersebut.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna menyatakan mengacu pada Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) maka pemilik BPRS harus bertanggung atas terjadinya fraud sehingga berujung dicabutnya izin lembaga jasa keuangan tersebut.

“Yang juga harus bertangung jawab, debitur yang menyebabkan BPRS tersebut mengalami kolaps,” ujarnya di Malang, Kamis (28/4/2016).

Disebutkannya, data sementara memang ada dugaan fraud. Namun, perlu diteliti siapa yang benar-benar yang bertanggung jawab.

Begitu juga siapa-siapa debitur yang bertangung jawab atas kolapsnya BPRS perlu diteliti.

Jika benar-benar tidak terjadi fraud dan ditemukan siapa yang bertanggung serta ditemukan unsur pidananya, maka penanganan dilakukan oleh polisi.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat menyehatkan industri jasa keuangan, dalam hal ini BPR/BPRS.

Jika setelah dilakukan saran-saran pembenahan oleh OJK, namun BPRS tidak dapat memenuhinya, maka jalan akhir izinnya dicabut.

Dengan dicabutnya izin BPRS, maka diharapkan dapat melokalisasi masalah.

Permasalahannya tidak merembet ke BPR/BPRS lainnya.

“Jadi setelah BPRS ditutup, maka yang melakukan action justru LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” ujarnya.

OJK fungsinya hanya membantu LPS terkait dengan penanganan bank yang ditutup terkait pemenuhan data dan lainnya.

Dia meyakinkan bahwa dana masyarakat di BPRS semuanya akan diganti oleh LPS dengan syarat tercatat, tidak melebihi bunga penjamin simpanan, serta tidak menyebabkan kerugian pada bank.

“Secara normatif, biasanya penelitian itu membutuhkan waktu 90 hari,” ujarnya.

Seperti diketahui OJK mencabut izin PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pasuruan karena fraud sehingga berdampak pada penurunan capital adequacy ratio (CAR) yang mencapai -205,61%.

Pencabutan izin usaha itu terhitung mulai 25 April 2016. Pencabutan izin itu sudah melalui proses yang panjang.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPRS tersebut telah masuk dalam status Dalam Pengawasan Khusus sejak 30 September 2015.

Sesuai ketentuan, kepada BPRS dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 28 Maret 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

Penetapan status BPRS dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen yang mengakibatkan kinerja keuangan BPRS tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPRS telah melakukan beberapa upaya penyehatan, namun demikian upaya tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS untuk keluar dari status dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper