Bisnis.com, BOGOR - Sejumlah bank telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai penampung dana hasil tax amnesty atau dikenal sebagai dana repatriasi. Di antara bank penampung terdapat bank syariah.
Belakangan muncul pro kontra mengenai boleh tidaknya bank syariah menampung dana tersebut. Pasalnya sumber dana tersebut tidak jelas dan berpotensi berasal dari bisnis yang dilarang secara syariah.
Pakar ekonomi Islam Syafii Antonio mengakui memang ada perdebatan mengenai hal tersebut. Namun pertimbangan manfaat membuat dia berpendapat dana tersebut tak masalah ditampung dan dikelola oleh bank syariah.
"Yang jelas dana repatriasi lebih banyak manfaatnya ketimbang mudharat-nya. Kita berbaik sangka saja. Sebab tak semua dana yang di luar tersebut berasal dari bisnis yang tidak sesuai secara syariah," katanya di Bogor, Jumat (29/7/2016).
Syafii menegaskan, bank sebagai penampung tidak berwenang untuk memeriksa asal muasal dana tersebut. Sebab wewenang tersebut ada di PPATK.
"Jadi selama tidak ada pernyataan dari PPATK [mengenai asal dana yang haram] maka tidak ada masalah," ujarnya.