Bisnis.com, JAKARTA-Meskipun sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan masih belum menunjukkan progress yang signifikan alias jalan di tempat.
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, panitia kerja (panja) pembentukan RUU tersebut sebenarnya sudah lama terbentuk sebagai inisiatif DPR. Hanya saja sampai hari ini RUU tersebut tak kunjung kelar.
"Masalahnya sangat teknis yaitu jadwal yang sering berbenturan dengan pembahasan RUU lain yang lebih prioritas," ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta, (22/8/2016).
Beberapa pembahasan undang-undang yang lebih prioritas tersebut antara lain Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan (UU PPKSK) dan Undang-Undang Bea Materai.
Selain itu ada pula amandemen undang-undang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lanjutan dari UU PPKSK.
Meskipun demikian, bukan berarti perhatian terhadap UU Perbankan berhenti sama sekali. Misbakhun mengatakan pihaknya tetap memperhatikan perkembangan regulasi terkait perbankan. Diantaranya adalah perubahan suku bunga acuan BI dan perjanjian kerja sama antara OJK dan Bank Negara Malaysia terkait ekpansi bank.
"Perubahan regulasi itu bisa masuk dalam pembahasan nanti," imbuhnya.