Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantongi Izin OJK, Ini Daftar 18 Perusahaan Pegadaian Selengkapnya

Sebanyak 18 perusahaan pegadaian tercatat telah mengantongi izin usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi - Warga bertransaksi di salah satu Kantor Pegadaian, Jakarta./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi - Warga bertransaksi di salah satu Kantor Pegadaian, Jakarta./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 18 perusahaan pegadaian tercatat telah mengantongi izin usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktori Perusahaan Pergadaian yang dirilis OJK per 28 Februari menunjukkan sebanyak 18 perusahaan telah berizin dan terdaftar. Apabila diperinci, 10 perusahaan di antaranya telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar, sedangkan 8 perusahaan sisanya telah mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian.

Berikut ini daftar perusahaan pegadaian yang telah mendapatkan izin usaha dan terdaftar di OJK:

1. PT Pegadaian (Persero) – Izin usaha

2. PT HBD Gadai Nusantara – Izin usaha

3. PT Gadai Pinjam Indonesia – Izin usaha

4. PT Sarana Gadai Prioritas – Izin usaha

5. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi – Terdaftar

6. Koperasi Serba Usaha Dana Usaha – Terdaftar

7. PT Mitra Kita – Terdaftar

8. PT Mas Agung Sejahtera – Terdaftar

9. PT Surya Pilar Kencana – Terdaftar

10. PT Pegadaian Mitra Kepri – Izin usaha

11. PT Svaraputra Penjuru Vijaya – Terdaftar

12. PT Pusat Gadai Indonesia – Terdaftar

13. PT Persada Arihta Mandiri – Terdaftar

14. Solusi Gadai – Terdaftar

15. Jasa Gadai Syariah – Izin usaha

16. CV Soverino Ekasakti – Terdaftar

17. PT Sili Gadai Nusantara – Izin usaha

18. PT Jawa Barat Gadai – Izin usaha

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Harianto Widodo mengatakan saat ini telah terbentuk sebuah asosiasi untuk menaungi pelaku industri pergadaian yang terus berkembang.

Dengan bertambahnya pelaku industri yang terdaftar ataupun berizin di OJK, asosiasi berharap jumlah perusahaan pergadaian yang bergabung dalam asosiasi bisa meningkat.

“Tim di asosiasi tengah mempersiapkan program kerja, dan akan segera berkomunikasi dengan OJK untuk membahas hal tersebut,” kata Harianto kepada Bisnis, Rabu (7/3/2018).

Pada awal beroperasi, asosiasi baru memiiki 3 anggota, yang terdiri dari PT Pegadaian (Persero), PT HBD Gadai Nusantara, dan PT Gadai Pinjam Indonesia.

Pembentukan asosiasi yang menaungi perusahaan pergadaian itu resmi terbentuk setelah adanya persetujuan dari OJK kepada Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia sebagai asosiasi perusahaan pergadaian pada 15 Januari 2018.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper