Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah melakukan perjanjian kerja sama penjaminan kafalah pembiayaan dengan PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) senilai Rp1,4 triliun.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Askrindo Syariah Soegiharto dan Direktur BJBS Indra Falatehan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (5/4).
Soegiharto menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan lanjutan dari kemitraan yang sudah terjalin sejak 3 tahun yang lalu setelah sempat mengalami sejumlah kendala yang menyebabkan penjaminan tidak berjalan optimal.
Dengan adanya manajemen baru baik dari Askrindo Syariah dan BJBS, perseroan mulai membidik kembali potensi pembiayaan BJBS yang semakin meningkat pada tahun ini, yakni mencapai Rp2,2 triliun.
“Kalau rata-rata yang terjadi, kami menjamin sekitar 60% [target pembiayaan bank syariah]. Jadi untuk kali ini sekitar Rp1,4 triliun,” katanya usai penandatangangan di Grand Melia Hotel, Kamis (5/4).
Sementara itu, Direktur BJBS Indra Falatehan mengharapkan, kerja sama dengan Askrindo Syariah ini akan mempercepat serta memperbaiki pembiayaan dari BJBS.
Baca Juga
Menurutnya, pembiayaan syariah akan semakin baik meskipun beberapa bank syariah masih mengalami masalah non performing fund (NPF). Namun, hal tersebut bakal teratasi dengan banyaknya pembiayaan baru yang bakal mulai melonjak pada kuartal II/2018.
“Dengan adanya penjaminan, lebih membuat nyaman bank syariah untuk dapat tetap tumbuh. Tahun ini kami lebih fokus pembiayaan konsumen, sementara pembiayaan komersil hanya segmen tertentu saja,” ujarnya.
Sebagai perusahaan penjaminan berbasis syariah, Soegiharto menjelaskan, saat ini Askrindo Syariah akan berupaya melakukan one stop service untuk melayani seluruh kebutuhan nasabah dengan melakukan bundling product.
Demikian pula crossing product untuk saling bersinergi baik penjaminan pembiayaan, transaksi perdagangan dan lain-lain.
"Dengan adanya e-polis yang dapat mempermudah para nasabah nasabah serta terjamin keamanannya dan itu menjadi keunggulan Askrindo Syariah dibanding lembaga penjaminan lainnya,” terangnya.