Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR IMPOR BARANG TERTENTU: Siapkan Produk, Pelaku Asuransi Tunggu Juknis

Pelaku usaha asuransi kerugian menanti petunjuk teknis mengenai kewajiban menggunakan asuransi maupun konsorsium nasional dalam ekspor impor barang tertentu, setelah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2018 diundangkan pada 10 April 2018.
Kapal peti kemas MV Hammonia Sapphire saat dilayani di JICT, Senin (17/10/2016)./Bisnis-Akhmad Mabrori
Kapal peti kemas MV Hammonia Sapphire saat dilayani di JICT, Senin (17/10/2016)./Bisnis-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha asuransi kerugian menanti petunjuk teknis mengenai kewajiban menggunakan asuransi maupun konsorsium nasional dalam ekspor impor barang tertentu, setelah  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2018 diundangkan pada 10 April 2018.

Direktur Pengembangan PT Asuransi Asei Indonesia M Syamsudin Cholid menyampaikan, regulasi mengenai ketentuan kewajiban menggunakan asuransi nasional pada ekspor impor barang tertentu telah dirilis. Saat ini industri sedang menunggu petunjuk pelaksana regulasi tersebut.

"Permendag telah keluar sejak lama dan akan ada Juklaknya. Dari asuransi yang paling siap merespon Permendag tersebut. Kami telah siap untuk itu," katanya dikutip Bisnis.com, Senin (30/4/2018).

Asuransi Asei menjadi anggota dalam koasuransi dengan leader PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Perseroan juga telah menyiapkan produk asuransi guna menangkap peluang dari regulasi tersebut.

Syamsudin mengatakan, perseroan memiliki produk asuransi marine cargo. Selain itu, perseroan juga memiliki asuransi ekspor guna memberikan proteksi kepada eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari importir atau bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan atau risiko politik. Apalagi, perusahaan asuransi kerugian yang memiliki produk asuransi ekspor masih terbatas. 

"Selama ini skema pembayaran ekspor CPO dan batu bara sudah aman. Jadi belum membutuhkan proteksi terhadap kekhawatiran gagal bayar, kecuali nanti mereka ada perubahan skema pembayaran dari ekspor CPO dan batu bara. Untuk tahap awal, kami masuk di marine cargo," katanya.

Syamsudin optimistis regulasi tersebut dapat mendorong pendapatan premi dari lini bisnis marine cargo yang saat ini hanya sekitar Rp30 miliar. Perseroan membidik 10% terhadap potensi premi marine cargo dari ekspor CPO dan batu bara.

"Kalau kami dapat memperoleh 10% saja dari potensi premi, maka lini marine cargo dapat meningkat 200%," imbuhnya.

Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata L Tobing menyampaikan, pihaknya mulai berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ekspor CPO dan batu bara seperti importir, eksportir, pemilik kapal, pengelola pabrikan, serta industri asuransi dan reasuransi.

"Kami sedang menyiapkan dan mengkoordinasikan," katanya.

Lebih lanjut, Jasindo sebagai leader koasuransi melihat peluang lain pendapatan premi dari ekspor CPO dan batubara, selain potensi premi dari lini asuransi marine cargo. Sahata mengatakan, ini dilakukan guna memberikan tarif premi yang sesuai dengan industri.

"Kami melihat bukan hanya asuransi marine cargo, tetapi juga asuransi keuangan hingga gagal bayar. Kami mengemas model bisnis ini dalam asuransi logistik. Peluang ini yang belum pernah kami pikirkan sebelumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper