Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memantau persaingan di industri perbankan dalam hal penetapan suku bunga deposito.
Achmad Baiquni, Direktur Utama BNI, juga mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk melihat dampak perubahan suku bunga acuan, guna memastikan apakah bank perlu melakukan penyesuaian suku bunga.
Dia menuturkan, setidaknya ada dua pertimbangan yang akan menentukan langkah korporasi selanjutnya. Pertama, perubahan cost of fund atau biaya dana yang akan ditanggung bank tersebut. Kedua, kondisi likuiditas bank berkode saham BBNI itu.
Selain itu, Baiquni mengatakan BNI juga menjadikan persaingan di pasar sebagai acuan untuk melakukan penyesuaian suku bunga atau tidak. “Kalau kami melihat kondisi likuditas BNI mepet dan pesaing mulai menaik-naikkan [suku bunga], di situ kami mulai menaikkan juga. Perlu waktu sekitar 1 hingga 2 bulan, tapi bisa lebih cepat lagi tergantung kondisi pasarnya,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/6/2018).
Meski begitu, dia mengatakan prioritas utama BNI saat ini adalah menjaga komponen current account and saving acoung (CASA) atau dana murah dalam komposisi dana pihak ketiga (DPK). Peningkatan BI 7-DRRR diharapkan tidak menggerus komposisi dana murah yang ada.
“Sekarang kami juga kan tengah berusaha menjaga komponen CASA, itu prioritas saat ini. Makanya, kami aktifkan banyak produk-produk berbasis IT tujuannya kan untuk itu untuk menjaga dana murah itu.”
Meski demikian, secara umum dia menilai langkah Bank Sentral untuk meredam pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar A.S. cukup tepat. Terutama untuk penyesuaian suku bunga acuan kedua pada pekan lalu yang lebih cepat diputuskan dari pada yang pertama.
“Yang [penyesuaian suku bunga acuan] kedua kan cepat, tidak menunggu terlalu lama. Kebijakan itu kan untuk menunggu keterlambatan yang pertama, jadi tidak masalah.”
Saat ini, suku bunga deposito counter rate yang berlaku di BNI untuk jangka waktu 1 bulan adalah sebesar 4,25% per tahun, deposito 3 bulan 5% per tahun, deposito 6 bulan 5%, dan deposito 12 bulan sebesar 4,5% per tahun. Rate tersebut berlaku sejak 14 Februari 2018.