Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan bunga penjaminan simpanan 25 basis poin untuk denominasi rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat. Adapun bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) naik 50 basis poin.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku mulai 6 Juni - 17 September 2018 untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 6% dan bank perkreditan rakyat (BPR) 8,5%, sedangkan bunga penjaminan simpanan valas menjadi 1,25%.
Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan, bunga penjaminan ditetapkan naik berdasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, melihat tren suku bunga simpanan yang mulai menunjukkan kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons penyesuaian suku bunga acuan bank sentral.
Kedua, melihat kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. “Selanjutnya, melihat stabilitas sistem keuangan meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Halim menyampaikan, dengan merujuk pada PLPS No.2/2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun, yakni pada pekan kedua Januari, Mei dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Namun demikian, kata dia, dengan mempertimbangkan bahwa dinamika pasar keuangan yang masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan.
"LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan serta hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.