Bisnis.com, JAKARTA -- Arah perkembangan fintech syariah harus didukung oleh kerja sama antara fintech dan perbankan syariah. Hal tersebut juga diharapkan menjadi solusi seiring meningkatnya komplain dari nasabah fintech.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Adiwarman A Karim mengatakan digital banking tidak mampu menyelesaikan masalah efisiensi biaya produk pembiayaan, mengingat peraturannya yang terlampau ketat.
Sementara fintech, katanya, adalah lembaga keuangan non bank yang memiliki ruang lebih leluasa untuk berinovasi untuk menciptakan produk keuangan. Dengan demikian, kerja sama antara perbankan dan fintech syariah adalah hal yang tidak bisa dipungkiri.
“Satu dari empat bank syariah di Indonesia tengah bersiap menyiapkan perusahaan fintech mereka sendiri. Regulasi fintech syariah di Indonesia dibandingkan negara lainnya jauh lebih longgar, jadi membangun fintech tidak sulit,” katanya belum lama ini.
Dia menilai bahwa keberadaan fintech dapat menjadi solusi mahalnya biaya distribusi produk, mengingat kondisi geografis Indonesia.
Di saat yang sama, dia juga mulai menyoroti banyaknya komplain nasabah yang masuk, terutama soal non performing fund (NPF) yang mulai naik.
“Untuk itu, kami mendorong fintech bekerja sama dengan bank supaya ketika memberikan kredit, dia mulai mengadopsi standar kredit dari bank supaya NPF lebih terawasi,” katanya belum lama ini.
Adi menyoroti, permintaan terhadap produk fintech syariah sudah mulai terlihat, utamanya pada produk konsumsi seperti gadget dan elektronika. Selain itu, pembiayaan modal kerja juga menjadi salah satu primadona bagi industri fintech syariah.
“Di satu sisi kami senang ada fintech, tetapi di sisi lain kita harus menjaga risikonya,” katanya belum lama ini.
Hingga April 2018, kredit macet fintech secara keseluruhan masih di kisaran 0,53%. Sementara pada Januari 2018, NPF sempat mencapai di atas 1%.
Saat ini, DSN-MUI sudah mengakomodasi enam bisnis model fintech syariah yang dirangkum di dalam Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.