Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk segera melakukan sertifikasi para debt collector financial technology (fintech) lending.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK mendorong penerapan market conduct agar AFPI menertibkan para pelaku industri yang menjadi anggotanya dengan segera menetapkan code of conduct atau etika pinjam meminjam uang berbasis informasi teknologi yang bertanggung jawab.
“[Dalam hal ini] Yakni mewajibkan keanggotaan di asosiasi dan sertifikasi bagi semua pihak yang menjalankan kegiatan penagihan,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/12/2018).
OJK menegaskan akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Satgas Waspada Investasi untuk menutup aplikasi fintech ilegal. OJK juga bakal terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama dengan para stakeholders agar literasi masyarakat terhadap kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan para pihak yang memiliki perhatian bersama dalam hal penanganan fintech ilegal dan juga pengaduan yang terjadi di masyarakat,” tambah Sekar.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan setidaknya terdapat 1.330 aduan yang masuk terkait dengan Peer-to-Peer (P2P) lending yang melakukan praktik tidak bertanggung jawab. LBH memerinci terdapat 14 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh penyelenggara.
Salah satu masalah besarnya adalah minimnya perlindungan data pribadi nasabah. Di samping itu, terdapat 25 dari 89 penyelenggara yang terdaftar di OJK yang dilaporkan dalam temuan ini.
Aduan ini dihimpun dari pos pengaduan yang dibuka oleh LBH Jakarta pada 4-25 November 2018.