Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hadirnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan keringanan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebagai kebijakan berisiko tinggi.
Wapres Kalla menilai terkait uang muka sudah ada aturan Bank Indonesia (BI) soal suku bunga. Kebijakan demikian menurutnya akan memicu tingginya non performing loan (NPL) alias kredit bermasalah.
“Itu kan ada aturan BI untuk mengatur tentang DP [down payment] itu. Kalau DP 0% bisa beli hari itu tapi bisa kredit macetnya banyak. High risk. Jangan pula begitu, kalau terjadi pula high risk nanti yang bekerja nanti debt collector,” ujarnya, Senin (14/1/2019).
Sebelumnya, pada akhir 2018, lembaga pengawas industri keuangan merilis aturan baru yakni peraturan Otoritasa Jasa Keuangan No.35/POJK 05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.
Pada pasal 20 aturan tersebut, mengatur perihal perusahaan pembiayaan yang memiliki kualitas pembiayaan lebih rendah atau sama dengan 1% dapat memberikan uang muka hingga 0% dari harga jual kendaraan.
Kemudian, perusahaan dengan NPF netto lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan uang muka sebesar 15% dari harga jual kendaraan.
Adapun, untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Netto di atas 5% wajib uang muka sebesar 20% dari harga jual kendaraan.
Statistik lembaga pembiayaan yang dirilis OJK per November 2018 mencatat rarata NPF industri pembiayaan pada level 2,83%. Kondisi itu tidak jauh berbeda dengan kondisi awal tahun yang berada pada level 2,96%.