Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Taipan Dirikan Perusahaan Asuransi Umum Baru

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Total Bersama, sebuah perusahaan asuransi kerugian baru yang didirikan oleh sejumlah investor, termasuk dua taipan, Theodore Permadi Rachmat dan Anton Setiawan, siap beroperasi pada pertengahan Januari 2019.
Pengusaha TP Rachmat/Dok.JIBI
Pengusaha TP Rachmat/Dok.JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Total Bersama, sebuah perusahaan asuransi kerugian baru yang didirikan oleh sejumlah investor, termasuk dua taipan, Theodore Permadi Rachmat dan Anton Setiawan, siap beroperasi pada pertengahan Januari 2019.

Kedua nama tersebut masuk sebagai pemegang saham paling besar di antara investor lainnya. TP Rachmat memegang 30% saham perusahaan dengan nama dagang‘Tob Insurance’ itu melalui PT Daya Adicipta Mustika (Daya Group), salah satu grup usaha di bawah Triputra Group.

Sementara itu, Anton Setiawan, yang merupakan pendiri dan komisaris utama PT Tunas Ridean Tbk., dikabarkan masuk sebagai pemegang 15% saham di perusahaan anyar tersebut melalui PT Ananta Andal Prima.

CEO Daya Group Krisgianto Lilikwarga membenarkan bahwa PT Daya Adicipta Mustika menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan asuransi umum tersebut. Dia pun mengatakan perusahaan tersebut juga melibatkan Anton Setiawan melalui PT Ananta Andal Prima.

Di samping kedua taipan tersebut, jelasnya, ada lebih dari 10 investor lain yang tergabung sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.

“Daya Group [sahamnya] 30%, kemudian PT Ananta [sahamnya] 15%. Itu dua terbesar, [selebihnya] cukup banyak [investor lain dengan kepemilikan] lebih sedikit,” ujarnya kepada Bisnis, selasa (15/1/2019).

Krisgianto, yang juga menjabat sebagai Komisaris Tob Insurance, mengatakan perusahaan asuransi umum ini baru saja mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh direksinya pun, sambung dia, telah lulus fit & proper test dari OJK.

Dengan begitu, dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bakal mulai beroperasi.

“Mulai beroperasi di pertengahan Januari 2019 ini,” ungkapnya.

Krisgianto mengatakan total modal disetor Tob Insurance ini mencapai Rp200 miliar. Sebagai informasi, Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, khususnya Pasal 6, Ayat 1, menyatakan perusahaan asuransi harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp150 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper