Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Minta Kelonggaran BMPK Kredit Infrastruktur

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berharap regulator memberikan kelonggaran batas maksimum pemberian kredit khusus untuk kredit infrastruktur.
Karyawan menata uang untuk pengisian ATM, di Cash Center PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Jakarta, Kamis (20/12/2018)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menata uang untuk pengisian ATM, di Cash Center PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Jakarta, Kamis (20/12/2018)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berharap regulator memberikan kelonggaran batas maksimum pemberian kredit khusus untuk kredit infrastruktur.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta mengatakan, perbankan memiliki keterbatasan permodalan di tengah kebutuhan kredit infrastruktur yang semakin besar.

Saat ini, aturan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) ditetapkan berdasarkan debitur yang dibiayai. BMPK untuk korporasi BUMN ditetapkan sebesar 30% dari modal yang dimiliki bank, sedangkan BMPK untuk korporasi swasta sebesar 20% dari modal.

Padahal, saat ini banyak proyek infrastruktur yang dijalankan oleh perusahaan pelat merah. Dengan aturan BMPK sebesar 30%, penyaluran kredit perbankan untuk membiayai proyek pemerintah menjadi lebih terbatas.

Regulator perlu melonggarkan aturan batas pemberian kredit tersebut agar bank dapat lebih optimal membiayai proyek infrastruktur pemerintah,” ujarnya, Selasa (19/2/2019).

Selain persoalan BMPK, menurutnya penyaluran kredit infrastruktur juga terkendala oleh rasio likuiditas yang harus dijaga bank. Dengan kata lain, dia mengatakan bahwa mismatch atau ketidakcocokan tenor kredit dengan pendanaan menjadi kendala bagi bank.

“Pendanaan yang sifatnya jangka panjang ditaruh berapa persen untuk pendanaan infrastruktur, karena memang kadang-kadang ada mismatch. Waulupun kami mencari solusi dengan issued source of funds yang jangka panjang, tapi kan dari sisi ketentuan ada batasan seperti LDR [loan to deposit ratio/rasio kredit terhadap dana pihak ketiga],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper