Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Likuiditas Perbankan Ketat, Ini Penyebabnya Menurut Perbanas

Kondisi likuitas perbankan diproyeksikan masih akan relatif ketat pada tahun ini, dipengaruhi oleh laju kredit yang tumbuh hampir dua kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani /Bisnis.com
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kondisi likuitas perbankan diproyeksikan masih akan relatif ketat pada tahun ini, dipengaruhi oleh laju kredit yang tumbuh hampir dua kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). 

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan DPK perbankan per Februari 2019 mencapai 6,57%. Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit perbankan telah melaju ke level 12,13%. 

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan bahwa di atara penyebab pelannya pertumbuhan DPK perbankan adalah karena dana perbankan saat ini tersalur cukup besar ke sektor infrastruktur. 

Karakteristik kredit infrastruktur adalah membutuhkan dana dalam jumlah besar dengan jangka waktu pengembalian yang lama sehingga dana.Untuk menyeimbangkan aliran kredit ke sektor infrastruktur, perbankan perlu mencari sumber-sumber dana jangka panjang guna menghindari mismatch dana. 

Selain itu, menurut Aviliani, persaingan dalam pasar perdagangann global saat ini juga berimbas terhadap kondisi DPK perbankan. Neraca perdagangan yang masih mencatatkan negatif berarti banyak dana valas yang mengalir ke luar untuk membiayai impor. 

Aviliani melanjutkan, kondisi likuiditas perbankan makin diperparah dengan semakin agresifnya pemerintah dalam persaingan penghimpunan dana masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah rajib menerbitkan obligasi ritel yang menawarkan kupon lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata bunga deposito perbankan. 

"Kompetisi ini sangat terlihat sekali. Pemilik dana di atas Rp5 miliar pasti dengan mudah memindahkan depositonya ke surat utang negara. Kan mereka tinggal telepon," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper