Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia resmi memperkenalkan Standar Nasional Kode Respons Cepat atau Quick Response Indonesia Standard (QRIS) sebagai salah satu bagian dalam Sistem Pembayaran Indonesia yang akan rampung pada 2025 mendatang.
Perbankan menyambut kebijakan tersebut dengan harapan akan ada banyak pengembangan kebijakan di masa mendatang, salah satunya terkait dengan aturan mengenai pembagian fee.
EVP Retail Payment PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Arif Wicaksono mengatakan bahwa saat ini BRI telah bergabung dalam aplikasi sistem pembayaran berbasis QR code LinkAja bersama dengan sejumlah perusahaan BUMN lainnya.
Baca Juga
Menurut Arif, LinkAja sudah mengadopsi standar nasional yang diatur dalam sudah sesuai dengan spesifikasi QRIS, sehingga tidak perlu ada penyesuaian yang berarti. Namun, menurutnya BI selaku regulator di bidang sistem pembayaran perlu memperjelas pembagian merchant discount rate (MDR) antara acquiring, issuing dan switching terkait transaksi lintas bank atau tekfin ketika implementasi standar QRIS.
"Karena BRI non-issuer sejak gabung ke LinkAja, maka ideal pembagian MDR menurut saya pihak acquiring 70%, issuer 30%, dan switching fixed fee small amount misalnya Rp300-Rp500," katanya kepada Bisnis, Selasa (28/5/2019).
Arif mengemukakan bahwa saat ini LinkAja telah menggunakan pembagian untuk acquiring 70% dan issuer 30%. Namun, tidak ada switching karena belum lintas issuing bank atau tekfin lainnya. Pengaturan yang lebih jelas dibutuhkan karena pengembangan bisnis sistem pembayaran berbasis QR code akan terus meluas dan melibatkan lebih banyak pihak yang terkait.