Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. berharap proses penyusunan Standar Nasional Kode Respons Cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) oleh Bank Indonesia juga mengatur tentang transaksi nontunai antar negara atau crossborder.
Direktur BCA Santoso mengatakan meski penyusunan QRIS mengacu pada standar internasional, tetapi BI melakukan banyak penyesuaian yang justru lebih fokus pada transaksi nontunai domestik. Padahal, transaksi nontunai antarnegara juga penting untuk diatur lebih cepat, guna mendukung masuknya devisa ke Tanah Air.
"Yang kami dengar BI baru mau mengatur transaksi QR code untuk domestik, tetapi transaksi cross border masih belum. Kita masih menunggu aturan yang lebih detail," katanya, Senin (27/5/2019).
Dia menuturkan negara-negara tetangga juga sudah memiliki standar QR masing-masing, seperti Singapura dan Thailand. Dia berharap penyusunan tersebut bisa langsung menghubungkan standar tersebut dengan QRIS yang sedang disusun.
Meski demikian, Santoso menyambut baik proses penyusunan QRIS tersebut. Dia mengatakan otoritas moneter aktif mengajak pelaku industri perbankan untuk ikut menyampaikan masukan.
Terlebih, dengan langkah BI dalam membuat satu standar kode QR, yang nantinya akan mempercepat migrasi ke transaksi nontunai secara digital.
Baca Juga
Sebagai informasi, BCA tengah menjalin kerja sama dengan dua perusahaan financial technology (fintech) WeChat Pay dan Alipay. Hal ini ditujukan untuk dapat mendukun transaksi nontunai antar negara nasabahnya. Akan tetapi, upaya menjalin kerja sama ini masih tertunda karena dua fintech tersebut masih harus memenuhi panggilan otoritas moneter untuk proses due diligence atau uji tuntas.