Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sepakati Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Destry Damayanti terpilih menggantikan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Destry Damayanti./Bisnis-Dwi Prasetya
Destry Damayanti./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi XI DPR secara aklamasi memilih Destry Damayanti untuk menggantikan Mirza Adityaswara Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
 
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PPP, Amir Uskara, menyatakan calon tunggal Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti sudah dipilih oleh anggota komisi tersebut sebagai pengganti Mirza.
 
"Iya [sudah terpilih] secara aklamasi," terangnya di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2019).
 
Amir menyatakan Komisi XI sudah menerima usulan Presiden Joko Widodo dan setelah melakukan fit and proper test, menerima masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), akhirnya memilih Destry.
 
Selanjutnya, Komisi XI akan membawa keputusan tersebut ke Rapat Paripurna DPR. 
 
"Untuk paripurna, nanti akan ditentukan oleh Badan Musyawarah dan sepakat yang serahkan ke pimpinan," lanjutnya.

Menurut Amir, Destry dipilih karena sosoknya dianggap memenuhi kapasitas sebagai pengganti Mirza. Apalagi, Komisi XI tidak memberi catatan khusus kepada sosok Destry.
 
Destry Damayanti meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) dan Master of Science dari Cornell University, AS.
 
Destry sempat menjadi Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000-2003, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi UI pada 2005-2006, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005-2011, Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011-2015, serta Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada 2014-2015.
 
Destry juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif di Mandiri Institute dan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Saat ini, dia menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 24 September 2015 berdasarkan Keputusan Presiden No. 158/M Tahun 2015 tanggal 21 September 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper